HOLOPIS.COM, JAKARTA – Permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Itu artinya, Teddy tetap dijatuhkan vonis seumur hidup.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/7).
Sebelumnya, Hotman Paris selaku kuasa hukumnya optimistis jika Teddy Minahasa bebas dari segala hukuman. Hotman mengatakan, Teddy Minahasa telah menorehkan sejumlah prestasi selama di kepolisian.
Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba dan dijatuhkan vonis seumur hidup.
Majelis hakim PN Jakarta Barat menjelaskan sejumlah pertimbangan memvonis seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
Seperti, saat persidangan Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.