Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon mengenai kabar transaksi di rekening AKBP Tri Suhartanto yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Sigit pun menegaskan, mantan penyidik di KPK itu masih diproses oleh Propam Polri untuk dimintai penjelasan setelah kasus tersebut diviralkan oleh Novel Baswedan.

“Propam sedang melaksanakan pemeriksaan,” kata Sigit dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (5/7).

Sigit pun menjanjikan, bakal memproses lebih lanjut apabila kemudian ditemukan unsur pidana dalam transaksi mencurigakan tersebut.

“Tentunya kita proses. Memang sedang dalam pemeriksaan,” imbuhnya.

Eks penyidik KPK, AKBP Tri Suhartanto sebelumnya juga tidak terima atas tudingan yang disampaikan Novel Baswedan mengenai transaksi ratusan miliar di rekeningnya.

AKBP Tri bahkan menegaskan, transaksi ratusan miliar bahkan hingga triliunan rupiah itu adalah bisnis pribadinya dan tidak berkaitan dengan profesinya di bidang hukum.

“Yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK. Dan memang tidak ada sedikitpun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup,” kata Tri.

Pernyataan itu pun menurut Tri, sudah dijelaskan kepada internal KPK serta Polri dan diterima secara wajar.

“Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah diperiksa terkait rekening oleh internal Polri. Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya di periksa,” tukasnya.