HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro di posisi sebelumnya, yakni Direktur Penyelidikan KPK.
Kepala Bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pimpinan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk Brigjen Endar sejak bulan lalu.
“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (5/7).
Alasan pengangkatan kembali Brigjen Endar menurut Ali hanya demu menjaga sinergi antar-institusi aparat penegak hukum yang sebelumnya sempat berbeda pandangan.
“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Untuk diketahui, pencopotan Endar tertuang dalam surat yang dikeluarkan KPK pada 31 Maret. Surat itu ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa dengan keterangan pemberhentian dengan hormat Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, dua hari sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat kepada KPK. Dalam surat itu Kapolri meminta perpanjangan masa tugas Endar di KPK.
PT Kai Daop 1 Jakarta libatkan anjing polisi atau K9, untuk melakukan penambahan pengaman di…
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, Polres Karawang menggelar penyekatan kendaraan angkutan barang…
Resep kuliner kali ini ada Sup Bakso Pangsit yang tentunya lezat dan nikmat. Cocok disantap…
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati atau akrab dipanggil Sara tersenyum miris melihat sikap…
Bukayo Saka harus ditarik keluar lapangan ketika Arsenal menghadapi Crystal Palace. Manajer The Gunners, Mikel…
Bawang putih bukan hal yang asing di kehidupan sehari-hari, karena kerap jadi bumbu pelengkap masakan.…