HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung mengklaim bahwa penyidikan peristiwa korupsi untuk kasus korupsi infrastruktur BTS Kemenkominfo saat ini sudah terbilang rampung.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi usai proses pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo.
Pasalnya, mengenai tudingan aliran dana korupsi BTS yang diklarifikasi kepada kader Partai Golkar itu bukan lagi menjadi tempus atau bagian dari penyidikan korupsi BTS.
“Makanya perlu kami batasi, peristiwa BTS sudah selesai, jadi jangan dicampur adukkan. Jadi tolong dibedakan peristiwa tempus pidana infrastruktur BTS 1 sampai 5 secara tempus telah selesai,” kata Kuntadi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/7).
Saat ini, diakui oleh Kuntadi, pihaknya hanya sebatas mendalami pernyataan dari para tersangka yang menyatakan ada informasi aliran dana agar kasus BTS tidak berlanjut.
Keterangan IW dan IH bahwa dia mengumpulkan uang dan menyerahkan uang supaya penyidikan tidak berjalan. Kalau memang itu ada faktanya ada akan diporses,” tukasnya.
Kuntadi kemudian tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana nasib dari para konsorsium yang terlibat dalam kasus BTS Kominfo apabila kemudian dinyatakan sudah selesai.
Sampai saat ini, sudah lima tersangka ditetapkan dalam Skandal BTS Jilid I atas nama Anang A. Latif, Yohan Suryanto, Mukti Ali, Galumbang MS dan Irwan Hermawan.
Lalu, tiga tersangka Jilid II atas nama Johnny G. Plate, Windi Purnama dan M. Yusrizki Muliawan selaku Dirut PT. Basis Utama Prima (BUP) yang mayoritas saham dimiliki Happy Hapsoro (suami Puan Maharani).
Padahal, mega proyek BTS dikerjakan 8 Korporasi tergabung dalam tiga konsorsium, terdiri PT. FiberHome Tecnologies Indonesia, PT. Multi Trans Data dan PT. Telkominfra yang mengerjakan Paket 1 dan 2.
Lalu, PT. Aplikanusa Lintasarta, PT. Huawei Tech Invesment dan PT. Surya Energi Indotama untuk Paket 3 serta, PT. ZTE Indonesia dan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera untuk Paket 4 dan Paket 5.