HOLOPIS.COM, SUMUT – Pihak Kejaksaan menyayangkan pernyataan dari Polda Sumatera Utara yang terkesan melempar tanggung jawab terkait viralnya AKBP Achiruddin yang nongkrong di sebuah kafe sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan menegaskan, sebelum proses pelimpahan, tersangka seharusnya masih menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.
“Terkait sebelum dilimpahkan ke jaksa, tentunya tim JPU tidak mengetahui hal tersebut,” kata Yos dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/7).
Yos menerangkan, kontak JPU dan AKBP Achiruddin hanya terjadi setelah dilakukannya tahap dua setelah P21 dan terjadi dalam lingkungan Kejari Medan. Setelah diterima oleh Kejari Medan, kata Yos, AKBP Achiruddin langsung dibawa menuju Lapas Tanjung Gusta, Medan.
“JPU menerima tersangka di Kejari Medan saat tahap dua,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan personel Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan kembali berulah dengan aksinya yang telah menjadi tersangka.
Kali ini, Achiruddin pun tertangkap kamera CCTV sedang asyiknya bersantai di sebuah kafe dengan pakaian polo shirt berwarna putih dengan kondisi tangan tidak terborgol. Gambar itu dinarasikan terjadi sesaat sebelum AKBP Achiruddin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi hal tersebut malah meradang dan melemparkannya ke pihak kejaksaan.
“Tanya ke JPU ya,” kilah Hadi.