BerandaNewsPolhukamPB SEMMI Rampung Laporkan Hakim Bintang AL ke KY

PB SEMMI Rampung Laporkan Hakim Bintang AL ke KY

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra resmi melaporkan Hakim Bintang Al ke Komisi Yudisial hari ini akibat ijinkan nikah beda agama.

“Betul, iya barusan kami laporkan ke Komisi Yudisial,” kata Gurun Arisastra kepada Holopis.com di Jakarta, Senin (3/7).

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa dirinya melaporkan Hakim Bintang AL akibat lahirnya putusan ijinkan nikah beda agama atas perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst yang didaftarkan oleh pasangan kekasih Joshua Evan Anthony (JEA) dan Stefany Wulandari (SW).

“Karena ijinkan nikah beda, maka kita laporkan, kita tidak setuju putusan atau penetapan itu dikeluarkan. Bertentangan bukan hanya konstitusi, melainkan bertentangan pula dengan Pancasila,” ujarnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Advokat muda ini pun menilai, bahwa putusan nikah beda bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

“Putusan penetapan beda agama itu bertentangan dengan Pancasila sila ke 1, Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 2 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bertentangan dengan pasal 44 Kompilasi Hukum Islam, bahkan bertentangan dengan fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 2005,” tandasnya.

“Pancasila dan Konstitusi kita terkait pernikahan beda agama merujuk pada ajaran yang terkandung setiap peribadatan. Misal agama Islam mensyaratkan menikah harus sesama Islam, maka pernikahan beda agama tentu tidak bisa dan tidak sah,” tambah Gurun.

Lebih lanjut, ia berharap agar Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa dan memanggil Hakim Bintang Al.

“Kami berharap Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawasan hakim dapat segera memeriksa Hakim Bintang Al atas lahirnya putusan PN Jakpus terkait nikah beda agama,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Muhaimin Resmi Dijebloskan ke Penjara Mulai Hari Ini

Tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif atau Ucu saat dipajang dalam konferensi pers penahanan oleh KPK hari ini.

Terbukti Terima Suap Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menko Polhukam Tegaskan Transformasi Digital Bagi Polri Bukan Opsi, Tapi Keharusan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menekankan, bahwa transformasi digital saat ini bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan. Terutama dalam meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap kinerja Polri.

Ditangkap di Banten, KPK Sebut Muhaimin Kerap Mangkir Panggilan Pemeriksaan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muhaimin Syarif, tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba pada hari Selasa (16/7).

Polres Metro Bekasi Tangkap 30 Pelaku Tawuran, Belasan Sajam Diamankan

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil menangkap sedikitnya 30 orang dalam kasus tawuran hanya dalam kurun waktu enam bulan atau 1 semester saja.

Bey Machmudin Ajak Pemuda dan LSM Jadi Agen Antikorupsi

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengajak kepada seluruh pemuda dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menjadi agen perubahan dan pelopor antikorupsi di lingkungannya masing-masing.
Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029
Sudaryono Jateng Satu
Munas 10 Forum Zakat

HOLOPIS FEEDS