HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait dugaan ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel ke China.
Dia mengklaim, pemerintah tidak tahu menahu terkait adanya dugaan ekspor ilegal komoditas mineral mentah yang telah dilarang tersebut.
“Pemerintah tidak tahu sama sekali. Kami sama sekali tidak tahu, jujur,” kata Bahlil dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/6).
Bahlil mengaku, pihaknya mendukung adanya proses hukum terhadap para pihak yang nekat melakukan ekspor nikel mentah. Pasalnya, telah melarang ekspor nikel sejak Oktober 2019 silam.
“Kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019. Kemudian legal formalnya itu dilakukan di Januari 2020,” katanya.
“Kalau masih ada yang seperti itu, proses saja secara hukum,” sambungnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK mengendus adanya dugaan ekspor ore nikel ilegal sebanyak 5 juta ton dari Indonesia ke China dalam periode waktu Januari 2020 sampai Juni 2022.
Ekspor tersebut terjadi di tengah kebijakan larangan ekspor nikel yang telah diberlakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 1 Januari 2020.
“Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, Jumat (23/6).
Adapun saat ini, KPK masih menelaah dugaan ekspor ilegal ore nikel tersebut. guna menentukan tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Ini lebih awal daripada penyelidikan, sedang ditelaah seperti apa, mohon ditunggu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Guntur Asep, jumat (30/6).