HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Jawa Barat memutuskan bahwa mantan Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW dipecat tidak hormat atas perbuatannya yang menipu seorang tukang bubur hingga Rp 310 juta.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, putusan tersebut berdasarkan sidang etik yang telah dilakukan pada Selasa (27/6).
“Sidang kode etik dilaksanakan Selasa (27/6) dan keputusannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap SW,” kata Ibrahim Tompo saat dihubungi Holopis.com, Sabtu (1/7).
Ibrahim mengungkapkan, AKP SW mengajukan banding atas pemecatan yang dilakukan terhadap dirinya secara tidak terhormat.
“Yang bersangkutan mengajukan banding dan selanjutnya menunggu pengajuan tertulis,” imbuhnya.
Mengenai kasus pidana AKP SW sendiri, Ibrahim menegaskan tidak akan memberhentikannya meskipun pelapor sudah mencabut laporannya.
“Iya, pidana tetap jalan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wahidin yang menjadi korban AKP SW, penipuan perekrutan anggota Polri memilih untuk mencabut laporannya.
Kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja mengungkapkan, kliennya yang berprofesi sebagai tukang bubur itu menempuh jalur damai karena uang tersebut sudah dikembalikan AKP SW.
“Ada perwakilan keluarga dari AKP SW untuk melakukan perdamaian. Dan pak Wahidin juga telah memaafkan,” kata Eka Kamis (22/6).
Eka juga memastikan tidak akan melanjutkan laporan itu karena kliennya sudah menerima uang sebesar Rp 310 juta miliknya.
Keluarga Irfan dan Jennifer Bachdim menyambut bulan Desember dengan penuh ceria dan semangat natal yang…
Video mesum sepasang sejoli beredar dan tengah jadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat di Sulawesi Selatan.
Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS), Sunarto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Aparat Penegak Hukum…
Jessica Iskandar tampak sangat bahagia saat merayakan natal bersama dengan keluarganya.
Aparat gabungan TNI Polri kembali melakukan tindakan tegas terhadap para kelompok teroris Papua yang kerap…
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam…