HOLOPIS.COM, SEMARANG – Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Ponpes Al-Zaytun yang ada di Indramayu, Jawa Tengah.
Menurut Mahfud, ada 3 hal yang akan dievaluasi dalam rangka membenahi proses pembelajaran di Ponpes Al-Zaytun. Ketiga hal tersebut yakni, aspek kurikulum, kontes pembelajaran dan metode penyelenggaraan.
“Ponpesnya akan dievaluasi secara administratif. Evaluasinya mulai dari apa? Ya dengan melihat kurikulum, penyelenggaraannya, konten pengajarannya dan sebagainya,” jelas Mahfud MD dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/6).
Pemerintah juga akan menjamin hak – hak belajar para murid dan santri yang menempuh pendidikan di Al-Zaytun tidak akan terganggu.
Bahkan, dikabarkan Ponpes juga masih akan melakukan proses penerimaan santri baru juga tetap dipersilakan. Namun, bagi orang yang lakukan pelanggaran hukum tetap akan ditindak tegas.
“Tapi, orangnya yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tegas,” tegas Mahfud.
“Aspek hukum pidana ini tentu akan ditangani Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara diambangkan. Kalau ya, (artinya) ya, kalau tidak, ya, tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini, tidak jalan, tidak jelas,” ungkapnya.
Terakhir Mahfud mengatakan, proses hukum kasus Al-Zaytun tidak boleh ada yang menghalangi termasuk aparat.
“Beking terhadap penegakan hukum itu Presiden. Presiden beking penegakan hukum yang dibantu oleh para menterinya. Tidak boleh ada orang membekingi penjahat,” pungkas Mahfud.