HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sempat viral seorang pria yang marah karena ditegur merokok saat berkendara motor, parahnya lagi pria tersebut mengaku sebagai polisi sambil menunjukan KTA palsu.
Padahal, ada larangan yang mengatur pengendara motor tidak merokok saat berkendara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok.
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” bunyi Permenhub Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/6).
Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1, diatur pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Bagi pengendara yang melanggar juga akan dikenakan sanksi, yakni hukuman paling lama 3 (tiga) bulan hingga denda Rp 750 ribu. Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 283, yang berbunyi.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis aturan tersebut.
Terkait hal itu, polisi dalam beberapa kesempatan telah menegur mereka yang kedapatan merokok saat berkendara motor atau pun mobil. Bukan tanpa alasan, selain mengganggu konsentrasi, asap dan abu rokok juga dapat mengganggu pengguna jalan lain.