Laporan ke Polda Metro Mandek 16 Bulan, Oknum Penyidik Diduga Bermain

Laporan ke Polda Metro
Pelapor Effendy Foekri (66) akhirnya lega, masalah laporannya 16 mandek di Polda Metro Jaya terungkap. [Foto : Ist]

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Effendy Foekri (66) yang melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, akhirnya bisa bernafas lega setelah kasus yang dilaporkannya mandek 16 Bulan di Polda Metro Jaya.

Permasalahannya akhirnya terungkap, karena ada dugaan seorang penyidik berinisial BY jadi penghambat laporan tersebut berproses. Penyidik tersebut, informasinya sudah dilaporkan ke Bid Propam Polda Metro Jaya pada Selasa (20/6).

BY diduga telah melanggar SOP penyidikan, yang membuat laporan yang masuk sejak 10 Februari 2022 terhambat hingga setahun lebih.

Selain itu, oknum penyidik Subdit Renakta itu diduga melakukan pencatutan nama Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdianto dengan dalih permintaan sejumlah uang dan dijanjikan kasus itu akan naik sidik.

Atas kasus itu, Effendy bersama kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto diundang beraudiensi langsung dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa dan penyidik dari Unit Paminal Bid Propam PMJ.

Selain itu, diundang pula penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Gedung Bid Propam Polda Metro Jaya, Senin (26/6).

“Alhamdulillah sudah beraudiensi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa bersama Bagian Wasidik serta Kanit dan Panit Subdit Renakta. Pak Kabid Propam minta pelapor untuk fokus pada dugaan permintaan uang,” kata Odie kepada wartawan yang dikutip Holopis.com, Rabu (29/6).

Dalam pertemuan itu, Odie yang mendampingi Effendy juga diklarifikasi langsung oleh Bhirawa perihal adanya dugaan permintaan uang dari oknum penyidik tersebut. Bahkan Kabid Propam Bhirawa meminta agar Unit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya agar menyelidiki dugaan permintaan uang itu.

“Kabid propam tanya soal permintaan uang, apakah ditransfer atau cash. Dijawab pelapor cash, lalu Pak Bhirawa bertanya afa bukti foto atau rekaman? Kami jawab sementara tidak, sebab penyerahan itu dilakukan oleh tim kami yang lain di sebuah kafe di lingkungan Polda Metro Jaya,” jelas Odie.

“Kabid Propam bilang itu bisa di cek di cctv. Paminal diminta itu segera diambil cctv-nya,” kata Odie.

Exit mobile version