Manuver Denny Indrayana Saat Kasus Hoaks Putusan MK Naik ke Penyidikan
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menaikkan status perkara dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong, yang dilakukan oleh Denny Indrayana ke tahap penyidikan.
Denny Indrayana pun mengatakan, dengan status penyidikan tidak akan sulit menebak siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Meskipun belum ada tersangkanya, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya. Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian," kata Denny melalui keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Rabu (28/6).
Dalam keterangannya, Denny menjelaskan normalnya proses hukum menjadi jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. Namun, lanjutnya, hal itu baru bisa terjadi jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral, dan berintegritas.
"Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita sudah memenuhi syarat-syarat ideal tersebut? Apakah praktik mafia hukum, yang menjadikan hukum sebagai komoditas barang dagangan, di mana suap kepada oknum penegak hukum adalah praktik lazim, sudah dihilangkan? Apakah penegakan hukum kita sudah benar-benar bebas dari intervensi kekuatan kekuasaan, selain godaan sogokan uang?" tanyanya.
"Maaf saya jawab dengan bahasa terang: sayangnya, penegakan hukum kita tidak jarang masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan. Tanyakanlah kepada kami rakyat kecil, yang banyak menjadi korban mafia hukum, mafia tanah, mafia tambang, mafia narkoba, dan segala bentuk mafia lainnya," lanjut Denny.
Denny menjelaskan pernyataannya terkait putusan MK saat itu dengan niat mengingatkan lembaga tersebut agar tidak memutus berlakunya sistem proporsional tertutup. Menurutnya, niatnya itu terkabul.
"Apakah saya menghadirkan keonaran? Apakah tidak dilihat sebaliknya, kita justru mencegah terjadinya potensi kekacauan. Kalau sistem tertutup yang diputuskan, bisa muncul potensi deadlock, bahkan penundaan pemilu, karena putusan MK ditentang oleh 8 partai di DPR," jelasnya
"Sudah ada bahasa akan memboikot pemilu, yang muncul dari parlemen. Kita semua, bukan hanya saya tentunya, bersama-sama dengan media yang memberitakan luas (memviralkan) komentar saya di socmed, terbukti bisa menjadi kekuatan suara publik menyelamatkan suara dan mayoritas aspirasi masyarakat Indonesia," sambung Denny.
Denny melanjutkan, jika advokasi publiknya untuk menegakkan sistem pemilu dikriminalkan, dia anggap sebagai bagian dari perjuangan. Dia mengaku mendapatkan banyak dukungan dari para pengacara, mantan komisioner KPK, hingga LBH Muhammadiyah. Dia pun meminta doa dari seluruh masyarakat.
Baca selengkapnya di halaman kedua.
"Jikalau pun advokasi publik untuk menegakkan sistem pemilu dikriminalkan, tentu saya harus memandangnya sebagai bagian dari risiko perjuangan. Dalam suatu sistem penegakan hukum yang sedang tidak baik-baik saja, perjuangan melawan kezaliman, menegakkan keadilan, tidak jarang justru membawa risiko yang tidak kecil, termasuk dikriminalkan," katanya.
"Untuk itu, saya meminta doa dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia yang bersama-sama merindukan hukum yang lebih adil, Indonesia yang lebih sejahtera. Saya menerima banyak pesan moral dan dukungan, termasuk ucapan terima kasih atas hasil akhir putusan MK. Kepada semua perhatian dan dukungan demikian, saya ucapkan banyak terima kasih," pungkas Denny.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, bahwa tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan kasus dugaan kabar bohong putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu proporsional tertutup ke tahap penyidikan.
“Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan,” kata Agus dalam keterangannya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
Terkait proses selanjutnya, Agus masih belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya menyampaikan, bahwa kasus yang menyeret Caleg DPR RI dari Partai Demokrat tersebut masih dalam proses.
“Masih berproses ya,” ujarnya.