“Jikalau pun advokasi publik untuk menegakkan sistem pemilu dikriminalkan, tentu saya harus memandangnya sebagai bagian dari risiko perjuangan. Dalam suatu sistem penegakan hukum yang sedang tidak baik-baik saja, perjuangan melawan kezaliman, menegakkan keadilan, tidak jarang justru membawa risiko yang tidak kecil, termasuk dikriminalkan,” katanya.
“Untuk itu, saya meminta doa dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia yang bersama-sama merindukan hukum yang lebih adil, Indonesia yang lebih sejahtera. Saya menerima banyak pesan moral dan dukungan, termasuk ucapan terima kasih atas hasil akhir putusan MK. Kepada semua perhatian dan dukungan demikian, saya ucapkan banyak terima kasih,” pungkas Denny.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, bahwa tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan kasus dugaan kabar bohong putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu proporsional tertutup ke tahap penyidikan.
“Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan,” kata Agus dalam keterangannya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
Terkait proses selanjutnya, Agus masih belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya menyampaikan, bahwa kasus yang menyeret Caleg DPR RI dari Partai Demokrat tersebut masih dalam proses.
“Masih berproses ya,” ujarnya.