Keutamaan Menyembelih Hewan Kurban saat Idul Adha

Hukum berkurban

Ada dua penjelasan bagaimana hukum berkurban bagi seorang muslim. Menurut imam hanafi atau madzhab Hanafiyah, berkurban hukumnya wajib bagi orang yang memiliki kriteria yakni ; muslim, dewasa, berakal, merdeka dan mampu. Hal ini merujuk kepada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi.

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً لِأَنْ يُضَحِّيَ فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَحْضُرْ مُصَلَّانَا

Artinya ; Barang siapa mampu berkurban dan ia tidak melaksanakannya, maka janganlah ia menghadiri tempat shalat kami. (HR. al-Baihaqi).

Namun mayoritas ulama menyebut bahwa hukum berkurban adalah sunnah. Hanya saja bagi orang yang memiliki kemampuan namun tidak melaksanakannya maka hukumnya makruh.

Hal ini seperti disampaikan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami :

ويكره تركها للخلاف في وجوبها ومن ثم كانت أفضل من صدقة التطوع

Artinya ; Dan makruh meninggalkan kurban karena ikhtilaf ulama dalam kewajibannya, karena itu kurban lebih utama dari sedekah sunah.

Hak daging kurban bagi mudhohi

Untuk daging kurban dianjurkan dibagikan sebelum dimasak. Sedangkan cara pembagian daging kurban ada 2 model yakni karena nadzar dan sunnah. Bila kurban karena nadzar (kurban wajib), maka semua dari daging harus dibagikan kepada fakir miskin. Jika korban sunnah (bukan karena nadzar), orang yang berkurban boleh memakan daging kurban asalkan tidak lebih dari 1/3 bagian.

Karena yang dianjurkan adalah pembagian daging kurban menjadi 3 bagian yaitu 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, dan 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Exit mobile version