HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Apin BK bersalah atas kasus judi online di Komplek Cemara Asri.
Meskipun kemudian dinyatakan secara sah bersalah dalam tindak pidana judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), toh Apin BK hanya divonis 3 tahun penjara.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Jonni alias Apin BK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki permuatan perjudian dan menempatkan mentransfer dan mengalihkan membelanjakan dan membayarkan menitipkan membawa keluar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang surat-surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata hakim Dahlan dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (28/6).
Apin BK dinyatakan secara sah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara tiga tahun,” imbuhnya.
Vonis tambahan yang diberikan hakim kepada Apin BK yakni membayar denda sebesar Rp 100 juta.
“Dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” tukasnya.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum dengan kurungan penjara 5 tahun dengan subsider 3 bulan kurungan. Apin BK juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta.