HOLOPIS.COM, JAKARTA – Oknum pegawai KPK untuk kesekiankalinya kedapatan melakukan tindakan korupsi di internal mereka sendiri.
Bahkan Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa sampai mengungkapkan, kali ini tindakan korupsi dilakukan oleh seorang pegawai di bidang administrasi lembaganya itu.
Tanpa menjelaskan nama pelaku, Cahya menyebutkan bahwa pelaku diduga telah menyelewengkan uang perjalanan dinas para pegawai KPK.
“Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut,” kata Cahya dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (28/6).
Dalam penjelasannya, ia menyebut bahwa modus yang dilakukan oleh pegawai lembaga antirasuah tersebut berupa pemotongan uang perjalanan dinas.
“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” ungkapnya.
Tak tanggung-tanggung, oknum pegawai yang tidak diketahui bekerja bersama itu telah melakukannya pada periode 2021-2022. Hasil yang didapatkan pegawai KPK itu jumlahnya ternyata sudah mencapai lebih dari Rp 500 juta.
“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” pungkasnya.