BerandaNewsPolhukamGawat! Pegawai KPK Tilep Duit Perjalanan Dinas Ratusan Juta

Gawat! Pegawai KPK Tilep Duit Perjalanan Dinas Ratusan Juta

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Oknum pegawai KPK untuk kesekiankalinya kedapatan melakukan tindakan korupsi di internal mereka sendiri.

Bahkan Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa sampai mengungkapkan, kali ini tindakan korupsi dilakukan oleh seorang pegawai di bidang administrasi lembaganya itu.

Tanpa menjelaskan nama pelaku, Cahya menyebutkan bahwa pelaku diduga telah menyelewengkan uang perjalanan dinas para pegawai KPK.

“Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut,” kata Cahya dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (28/6).

Penerbit Iklan Google Adsense

Dalam penjelasannya, ia menyebut bahwa modus yang dilakukan oleh pegawai lembaga antirasuah tersebut berupa pemotongan uang perjalanan dinas.

“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung, oknum pegawai yang tidak diketahui bekerja bersama itu telah melakukannya pada periode 2021-2022. Hasil yang didapatkan pegawai KPK itu jumlahnya ternyata sudah mencapai lebih dari Rp 500 juta.

“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS