HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan malaporkan Pengasuh Pondok Pesantren Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (27/6).
Pendiri ponpes yang sempat menuai kontroversi itu dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni pasal penistaan agama, pasal kegaduhan, dan pasal penyalahgunaan UU ITE.
Ken mengklaim, pelaporan tersebut selain bertujuan untuk menghentikan kegaduhan yang ada, juga untuk mendorong dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum.
“Pelaporan ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan bahwa tindakan yang melanggar hukum tidak dibiarkan begitu saja dan agar keadilan dapat ditegakkan,” tegas Ken dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Selasa (27/6).
Lebih lanjut, NII Crisis Center berharap, proses hukum yang akan berlangsung dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
“Kami mempercayakan kasus ini kepada aparat hukum dan berharap bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan,” tuturnya.
NII Crisis Center pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada instansi yang berwenang.
“Kami berharap bahwa langkah ini dapat menjadi preseden dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban sosial,” pungkasnya.