Ombudsman Sebut Kemenkeu Maladministrasi Gegera Belum Bayar Utang Rp258,6 Miliar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menyatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan maladministrasi karena belum membayar utang kepada masyarakat.

Adapun total utang yang merupakan kawajiban ganti rugi negara kepada masyarakat ini berkisar Rp258,6 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan sembilan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, bahwa pibaknya telah mengeluarkan rekomendasi sebagai upaya akhir dalam pemeriksaan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Namun hingga saat ini, kewajiban ganti rugi negara itu belum juga ditindaklanjuti oleh Kementerian yang dipimpin Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani itu.

“Ombudsman bahkan telah menyurati Presiden Joko Widodo dan DPR agar menjadi atensi untuk segera dituntaskan. Tetapi, sampai hari ini putusan-putusan itu dan telah dinyatakan oleh Ombudsman adanya maladministrasi itu belum juga dilaksanakan,” kata Najih dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (27/6).

Najih pun menyayangkan Kemenkeu yang tidak juga memenuhi kewajiban negara sesuai perintah pengadilan. Dia berharap melalui publikasi ini, Instansi yang punya tupoksi mengatur keuangan negara itu untuk dapat memberi teladan kepatuhan atas hukum.

“Kami berharap Kementerian Keuangan lebih menghormati apa yang sudah menjadi keputusan lembaga-lembaga pengadilan dan mendorong agar pelaksanaan putusan ini tidak tertunda lagi,” tukasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral