Advertisement
Categories: Polhukam

Ken Setiawan Sebut Panji Gumilang Lakukan Penodaan Agama

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Laporan yang dibuatnya itu adalah atas dugaan penodaan agama.

“Tadi masih proses laporan terkait dengan penodaan agama, karena statemen yang disampaikan Panji Gumilang beliau sudah memasuki unsur itu,” kata Ken kepada Holopis.com di Bareskrim Polri, Selasa (27/6).

Pasal yang digunakan untuk menjerat Ken tersebut adalah 156a KUHP.

“Pasal penodaan agama pasal 156a,” ujarnya.

Isi Pasal 156a KUHP; Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ia berharap, laporan yang dilakukannya bisa memberikan dampak yang besar bagi penanganan hukum di Indonesia, khususnya kepada proses hukum Panji Gumilang.

“Semoga ini menjadi langkah yang bagus,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ken juga menyatakan bahwa dirinya membawa beberapa barang bukti sebagai kelengkapan materi pelaporannya tersebut.

“Video yang viral dan transkrip yang kita rekap. Alat bukti juga ada keterangan saksi-saksi korban,” terangnya.

Dan terkait dengan upayanya untuk memproses hukum Panji Gumilang, Ken menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Presiden KH Maruf Amin. Sebab kedua pejabat negara tersebut ikut memberikan perhatian dalam kasus yang tengah dilaporkannya itu.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah, pak Menko Polhukam, pak Wapres. Semoga ini menjadi langkah yang bagus,” tegasnya.

Didukung Ribuan Eks NII

Terkait dengan pelaporannya itu, Ken mengaku mendapatkan dukungan dari para mantan anggota NII dan santri dari Ponpes Al Zaytun.

“Kawan-kawan kita dari mantan NII juga mendukung, dari masyarakat juga mendukung, terakhir kita sudah ada 1.150 anggota NII yang sudah kembali ke NKRI,” tandasnya.

Alasan mengapa mereka mendukung, karena merasa apa yang dilakukan Panji Gumilang sudah sangat keterlaluan.

“Temen-temen dukung agar ini harus dibuka. Karena bagi kami itu bukan kejahatan biasa tapi kejahatan kemanusiaan atasnama agama,” terang Ken.

Hingga berita ini diturunkan, Ken Setiawan masih dalam proses pelaporan di Bareskrim Polri.

“Masih proses,” pungkasnya.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Ada Potensi Cuaca Ekstrem, Kemenpar Jamin Keselamatan Wisatawan saat Libur Nataru

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berkomitmen untuk senantiasa menjaga keselamatan, keamanan, serta kenyamanan para wisatawan, baik itu…

54 menit ago

Habib Syakur Kesal Erdogan Hina Prabowo di Forum KTT D8, Duga Turki Pro Penjajahan di Palestina ?

JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai sikap…

1 jam ago

Timnas Indonesia Gugur dari Piala AFF 2024 Usai Disikat Filipina 1-0!

Timnas Indonesia gugur daro Piala AFF 2024 usai kandas di tangan Filipina, dengan skor 1-0…

2 jam ago

Kadensus 88 Pastikan Jamaah Islamiyah Bubarkan Diri Tanpa Tekanan

SOLO - Kepala Densus 88 Anti Teror Polri, Irjen Pol Sentot Prasetyo menyampaikan apresiasi tinggi…

2 jam ago

Profil Rey Mysterio Sr, Pegulat Legendaris yang Meninggal Dunia

Pegulat legendaris Rey Mysterio Sr meninggal dunia di usia 66 tahun pada hari Jum’at (22/12).

2 jam ago

Polri Klaim Contraflow Sukses Atasi Kemacetan saat Puncak Arus Mudik Nataru

Polri mengklaim Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah berhasil mengurai kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek…

3 jam ago