BerandaNewsPolhukamKen Setiawan Sebut Panji Gumilang Lakukan Penodaan Agama

Ken Setiawan Sebut Panji Gumilang Lakukan Penodaan Agama

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Laporan yang dibuatnya itu adalah atas dugaan penodaan agama.

“Tadi masih proses laporan terkait dengan penodaan agama, karena statemen yang disampaikan Panji Gumilang beliau sudah memasuki unsur itu,” kata Ken kepada Holopis.com di Bareskrim Polri, Selasa (27/6).

Pasal yang digunakan untuk menjerat Ken tersebut adalah 156a KUHP.

“Pasal penodaan agama pasal 156a,” ujarnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Isi Pasal 156a KUHP; Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ia berharap, laporan yang dilakukannya bisa memberikan dampak yang besar bagi penanganan hukum di Indonesia, khususnya kepada proses hukum Panji Gumilang.

“Semoga ini menjadi langkah yang bagus,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ken juga menyatakan bahwa dirinya membawa beberapa barang bukti sebagai kelengkapan materi pelaporannya tersebut.

“Video yang viral dan transkrip yang kita rekap. Alat bukti juga ada keterangan saksi-saksi korban,” terangnya.

Dan terkait dengan upayanya untuk memproses hukum Panji Gumilang, Ken menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Presiden KH Maruf Amin. Sebab kedua pejabat negara tersebut ikut memberikan perhatian dalam kasus yang tengah dilaporkannya itu.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah, pak Menko Polhukam, pak Wapres. Semoga ini menjadi langkah yang bagus,” tegasnya.

Didukung Ribuan Eks NII

Terkait dengan pelaporannya itu, Ken mengaku mendapatkan dukungan dari para mantan anggota NII dan santri dari Ponpes Al Zaytun.

“Kawan-kawan kita dari mantan NII juga mendukung, dari masyarakat juga mendukung, terakhir kita sudah ada 1.150 anggota NII yang sudah kembali ke NKRI,” tandasnya.

Alasan mengapa mereka mendukung, karena merasa apa yang dilakukan Panji Gumilang sudah sangat keterlaluan.

“Temen-temen dukung agar ini harus dibuka. Karena bagi kami itu bukan kejahatan biasa tapi kejahatan kemanusiaan atasnama agama,” terang Ken.

Hingga berita ini diturunkan, Ken Setiawan masih dalam proses pelaporan di Bareskrim Polri.

“Masih proses,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS