HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menkominfo, Johnny G Plate menyalurkan sejumlah uang yang diterimanya dari proyek BTS Kominfo ke berbagai pihak.
Dalam dakwaannya, jaksa bahkan mengungkapkan bahwa kader partai Nasdem itu memerintahkan anak buahnya, eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif untuk mengirim uang ke korban banjir di kampung halamannya.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa Johnny Gerard Plate, yaitu pada April 2021 sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur,” kata jaksa dalam dakwaannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (27/6).
Uang tersebut diketahui berasal dari permintaan uang Rp 500 juta per bulan kepada Anang dan telah diserahkan sebanyak 20 kali.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate selain menerima uang tunai sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022 dengan total sebesar Rp 10 miliar dari Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Energy) melalui Windi Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera) dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif. Selanjutnya Terdakwa Johnny Gerard Plate juga menerima uang atau fasilitas lain,” urainya.
Selain untuk kepentingan pribadi dan bantuan korban banjir, Johnny juga kembali memerintahkan Anang untuk mengirimkan sejumlah uang ke kampung halamannya.
Seperti pada Juni 2021, Anang mengirimkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus dan sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang,” bebernya.
Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS), Sunarto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Aparat Penegak Hukum…
Jessica Iskandar tampak sangat bahagia saat merayakan natal bersama dengan keluarganya.
Aparat gabungan TNI Polri kembali melakukan tindakan tegas terhadap para kelompok teroris Papua yang kerap…
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam…
JAKARTA - Aktris cantik Cinta Laura dikenal dengan logatnya dengan bahasa Inggris yang kental. Namun,…
JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak…