HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Ini merupakan putusan atas nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat oleh pasangan kekasih Joshua Evan Anthony (JEA) dan Stefany Wulandari (SW) pada hari Rabu, 5 April 2023 lalu.
Berdasarkan amar putusan yang dikutip Holopis.com, Senin (26/6), hakim Bintang AL menyampaikan bahwa pernikahan kedua pemohon sah secara hukum administrasi negara.
“Memberikan izin kepada para para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” tulis amar putusan yang dibacakan pada Senin, 12 Juni 2023 lalu.
Ada yang menarik dari putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat di dalam memutuskan perkara permohonan dikabulkannya pernikahan beda agama tersebut. Dimana hakim Bintang AL ingin merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang tidak mengatur secara rinci pernikahan beda agama. Sehingga dengan mendasarkan pada alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat, maka ia perlu mengabulkan permohonan tersebut.
“Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” ucap hakim Bintang AL dari pertimbangan penetapannya sebagaimana.
Disebutkan juga, bahwa calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang perempuan muslim. Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus,” demikian putus hakim tunggal Bintang AL.
Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 23 Tahun 2006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.
Pasal 35 huruf a, berbunyi ;
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan;
“Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara objektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” ucap hakim Bintang AL.