HOLOPIS.COM, JAKARTA – Masyarakat DKI Jakarta yang ingin berkurban, disarankan untuk membeli hewan kurban yang sudah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner.

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), Suharini Eliawati. Sertifikat tersebut merupakan bukti hewan yang sidah diperiksa kesehatannya oleh petugas.

“Masyarakat dapat membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner yang merupakan dokumen bahwa hewan kurban telah diperiksa kesehatannya oleh petugas,” kata Suharini dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (25/6).

“Memenuhi persyaratan syariat Islam yaitu sehat, bebas dari cacat fisik (buta, pincang, patah tanduk dan putus ekornya), tidak kurus, dan cukup umur,” sambungnya.

Selanjutnya, Suharini mengatakan untuk menentukan umur hewan kurban bisa dilihat dari gigi. Seperti kambing atau domba, adanya tumbuh gigi tetap menandakan umur hewan kurban minimal di atas 1 tahun.

Sedangkan untuk sapi atau kerbau yang sudah tumbuh sepasang gigi tetap, minimal berusia diatas 2 tahun.

Hewan kurban yang sehat dapat dilihat dari penampilan fisik, yakni hewan tersebut aktif bergerak, nafsu makan baik, permukaan kulit tidak terdapat luka atau benjolan-benjolan, mulut dan hidung tidak ada luka dan tidak ada leleran cairan yang berlebihan.

Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta menjelang Idul Adha 1444 Hijriah.