Wasekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi. [foto : Istimewa]
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek “Uki” Prayudi menyebut bahwa anggaran negara melalui APBN sangat bisa menutup biaya perawatan medis bagi masyarakat Indonesia.
Hal ini disampaikan Uki dengan menyebut bahwa APBN Indonesia mencapai Rp3.000 Triliun, yang mana angka sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk memberikan Jaminan Sosial bidang kesehatan kepada rakyatnya.
“APBN kita itu ±3000 triliun Rupiah. Total klaim BPJS pada 2022 lalu itu Rp130 triliun. Untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) aja, Pemerintah udah keluar ±62 triliun Rupiah. Kita butuh tutup sisanya, ±68 triliun,” kata Uki dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (25/6).
Dengan angka seperti itu, Uki tak yakin jika negara tak mampu mengalokasikan dana untuk membiayai pengobatan medis bagi rakyatnya.
“Mosok sih, kita gak punya uang tutupin segitu untuk penuhi amanat UUD 45 pasal 28H ayat 3?,” ujarnya.
Bunyi Pasal 28H ayat (3):
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
Ia pun terus mendorong agar ke depan, negara bisa mengalokasikan anggaran untuk menutup menutup biaya pengobatan rakyat secara merata.
“Mosok sih dari APBN Rp3.000 triliun tersebut kita gak sanggup untuk investment in human capital, sesuatu yang bersifat basic needs?,” pungkasnya.
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Dunia musik Indonesia kembali bergemuruh dengan perilisan lagu kolaborasi terbaru dari Arsy…
Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengaku belum menandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Ashari dari posisi Ketua KPU…
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Grup musik pop Indonesia, Juicy Luicy, kembali memanjakan para penggemarnya dengan merilis…
Aktor Korea Selatan Park Seo Joon akan membintangi drama romantic terbaru yang berjudul Waiting for…
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Penyanyi muda berbakat, Bernadya, kembali menggebrak industri musik Indonesia dengan merilis single…
Mabes Polri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.