Satgas TPPO Targetkan Institusi yang Terlibat Perdagangan Orang

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), berhasil mengamankan sebanyak 552 orang tersangka. Nantinya, penindakan terhadap pelaku akan ditingkatkan tidak hanya kepada sipil tapi juga institusi yang diduga terlibat dalam TPPO.

“Sekarang kita akan terus meningkat tindakannya. Kalau kemarin dilakukan sindikat-sindikat di kalangan sipil, sekarang apa namanya calo-calo di tingkat masyarakat. Nanti akan ke institusi yang turut membantu,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Minggu (25/6).

Sebelumnya diberitakan, Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berhasil menangkap para pelaku dengan total sebanyak 552 tersangka.

Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, para pelaku tersebut diringkus berdasarkan 472 laporan polisi, dengan total korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 1.596 orang dalam periode 5 – 22 Juni 2023.

“Kami dari bentukan Satgas TPPP tanggal 5 sampai 22 Juni, laporan polisi yang dibuat sudah 472 laporan. Jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan oleh Polri ini sampai kini sebanyak 1.596 orang. Kemudian dengan jumlah tersangka 552 orang,” jelasnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (23/6).

Dalam kasus TPPO yang diungkap tersebut, Ramadhan mengatakan ada 4 modus yang digunakan. Antara lain, pekerja migran Indonesia (PMI), anak buah kapal (ABK), pekerja seks komersial (PSK), dan eksploitasi anak.

“Modus yang dilakukan ada empat seperti yang disampaikan kemarin dengan modus terbesar adalah pekerja migran legal ada 368 orang, kemudian ABK sebanyak 6 orang, modus menjadikan psk dengan angka 122 orang, serta eksploitasi anak 27 orang,” katanya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral