Kemudian langkah kedua adalah sanksi penataan administrasi. Mahfud MD menegaskan bahwa dalam konteks ini, negara akan sangat berhati-hati karena menyangkut nasib para pelajar dan santri yang dikelola oleh YPI Al Zaytun tersebut.
“Pemberian sanksi penataan administrasi kepada pondok pesantren atau pada YPI yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai perguruan tinggi,” ujar Mahfud.
Ia ingin agar para murid dan santri yang ada di sana, baik di Pondok Pesantren maupun di sekolah-sekolah hingga Universitas tidak terciderai hak mereka untuk belajar.
“Tindakan administrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana,” lanjutnya.
Dan langkah yang ketiga disampaikan Mahfud MD adalah memberikan perintah dan rekomendasi kepada jajaran tim lapangan di wilayah Jawa Barat untuk memastikan bahwa keamanan dan ketertiban sosial masyarakat tidak terganggu.
“Kang Emil dan Kabinda, Kesbang, TNI dan sebagainya di Jawa Barat agar menjaga kondusifitas ketertiban sosial dan keamanan. Kita pasrahkan tim lapangan dikoordinasikan dengan semua aparat kalau perlu koordinasi dengan pusat,” pungkasnya.