“Stop atau setidaknya kurangi impor, supaya produsen sepatu, makanan, minuman, tekstil, garment, sepatu supaya bisa mengisi pasar domestik,” ujar Said Iqbal. “Yang di stop adalah impor barang jadi, bukan malah pakaian bekas yang distop. Impor barang bekas hanya sedikit,” usul Iqbal.
Kedua, cabut Permenaker Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja Dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global yang memperbolehkan potong upah 25% karena tidak ada korelasinya. Faktanya, sudah ada Permenaker pun puluhan ribu buruh ter-PHK.
“Harapannya, bilamana tidak ada pemotongan upah, maka daya beli buruh naik. Daya beli buruh naik, akan mengisi pasar domestik lagi,” tandasnya.
Ketiga, pemerintah harus memastikan insentif yang diberikan kepada perusahaan labour intensif tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran. Misal pemberian insentif pajak, insentif bunga bank, listrik industri, dan sebagainya.
Page: 1 2
Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…
Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…
Sudah bukan rahasia umum bahwa ras terkuat di jalanan adalah emak-emak membawa motor.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor jika…
Siapa sih yang tidak tahu dengan film asal Inggris berjudul Love Actually, yang biasanya ditonton…
Sekertaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menanggapi pro dan kontra kenaikan PPN 12% yang justru…