“Stop atau setidaknya kurangi impor, supaya produsen sepatu, makanan, minuman, tekstil, garment, sepatu supaya bisa mengisi pasar domestik,” ujar Said Iqbal. “Yang di stop adalah impor barang jadi, bukan malah pakaian bekas yang distop. Impor barang bekas hanya sedikit,” usul Iqbal.
Kedua, cabut Permenaker Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja Dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global yang memperbolehkan potong upah 25% karena tidak ada korelasinya. Faktanya, sudah ada Permenaker pun puluhan ribu buruh ter-PHK.
“Harapannya, bilamana tidak ada pemotongan upah, maka daya beli buruh naik. Daya beli buruh naik, akan mengisi pasar domestik lagi,” tandasnya.
Ketiga, pemerintah harus memastikan insentif yang diberikan kepada perusahaan labour intensif tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran. Misal pemberian insentif pajak, insentif bunga bank, listrik industri, dan sebagainya.