HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa mereka telah menerima berkas kasasi yang diajukan oleh terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dkk.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto mengatakan, berkas tersebut sudah masuk daftar register untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
“Nomor register Ferdy Sambo 813 K/Pid/2023,” kata Suharto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (24/6).
Sedangkan perkara Putri Candrawathi mengantongi nomor 816 K/Pid/2023. MA juga sudah menerima berkas untuk Kuat Ma’ruf dengan nomor 815 K/Pid/2023 dan Ricky Rizal Wibowo dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023
Suharto kemudian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai siapa sosok hakim agung yang akan mengadilinya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan bahwa bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (FS) saat ini telah mengajukan upaya hukum kasasi setelah pada upaya banding sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dirinya pada hari Rabu (12/4).
“FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Djuyamto, Senin (22/5).
Djuyamto menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), dan sopir keluarga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma’ruf (KM), juga mengajukan kasasi.
“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” kata Djuyamto.
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa hukuman terhadap Harvey…
Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 diumumkan secara bertahap mulai…
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai…
Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mengalami penurunan yang signifikan…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca Jabar (Jawa Barat) tiga harian…
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa masih ada harapan besar kepada pemerintahan…