HOLOPIS.COM, JAKARTA – KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) akan melaporkan 18 perusahaan di Jawa Barat ke Polisi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Karena, perusahaan tersebut memotong upah sebesar 25 persen.
“Akibat dipotong 25 persen, maka upah yang diterima buruh menjadi di bawah nilai upah minimum. Jadi Permenaker No 5 Tahun 2023 itu seperti menjilat ludah sendiri, karena di undang-undang termasuk Peraturan Pemerintah melarang upah di bawah minimum tetapi Permenaker memperbolehkan,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/6).
Selain itu, Presiden KSPI Said Iqbal juga akan melaporkan Menaker ke ILO karena sidang ILO sudah menyatakan akan memeriksa kebijakan potong upah yang bertentangan dengan Konvensi ILO No 98.
“Menaker juga telah melawan Presiden, mengingat UU dan Peraturan Pemerintah ditandatangani Presiden,” sambung Said Iqbal.
Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh, mengatakan Permenaker No 5 Tahun 2023 mencegah PHK itu juga tidak benar. Karena faktanya, saat ini terjadi PHK besar-besaran. Di mana salah satu penyebab PHK besar-besaran tersebut adalah kondisi global pasca pandemi yang menyebabkan penurunan order.
“Jadi keberadaan Permenaker No 5 Tahun 2023 ibaratnya salah obat. Yang terjadi adalah order turun sehingga terjadi PHK, tapi kebijakannya potong upah. Ketika diberlakukan potong upah, maka daya beli akan turun. Daya beli turun konsumsi turun. Ketika konsumsi turun pertumbuhan ekonomi akan melambat dan dampaknya akan kembali terjadi PHK,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyampaikan ada 18 perusahaan di Jawa Barat dan Yogyakarta yang mengajukan izin memangkas upah buruh sebesar 25 persen. Di mana 18 perusahaan yang mengajukan keringanan tersebut terbagi ke dalam 2 provinsi, yakni 13 perusahaan di Jawa Barat dan 5 lainnya di Yogyakarta.