HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin operasional pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Karena Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan termasuk pesantren.
“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, dengan menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6).
Anna mengungkapkan, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag diberi kewenangan menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Dimana Pesantren Al-Zaytun sendiri tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” paparnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Mohamad Ridwan Kamil menyatakan bahwa pihak yang berwenang untuk membubarkan Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun Indramayu hanya Kementerian Agama.
Hal ini disampaikan Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, karena selama ini Kementerian Agama adalah pihak yang banyak menyetorkan biaya operasional untuk kelangsungan pondok pesantren yang diampu oleh Panji Gumilang itu.
“Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama. Yang memberikan izin, izinnya ada di Kementerian Agama,” kata Kang Emil dalam keterangannya, Rabu (21/6) yang dikutip Holopis.com.