HOLOPIS.COM, HOLOPIS.COM, Bali – Gubernur Bali I Wayan Koster mengakui bahwa sampai saat ini memang di wilayahnya tidak ada aturan khusus yang mengatur perihal wilayah operasional kendaraan taksi maupun ojek online.
Dengan adanya kasus viral warga lokal memeras turis karena permasalahan taksi online, kader PDIP itu lantas berencana akan mengatur regulasi mengenai wilayah operasional tersebut.
“Pergub tidak ada yang mengatur tentang itu,” kata Koster dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/6).
BACA JUGA
- Kunjungi Arena Wimbakara Tari Barong Ket di Bali, Wapres Gibran Girang Wisata Kembali Ramai
- Wapres Gibran Ajak Wisatawan Terus Ramaikan Bali
- Diresmikan Presiden Prabowo, Masyarakat Bali Apresiasi Kehadiran NSWAC
- Presiden Prabowo Resmikan NSWAC, Bukti Kesiapan Indonesia Saingi Layanan Kesehatan Dunia
- Prabowo Tinjau RSUP Prof Ngoerah Sun Denpasar, Harap Devisa Makin Berputar di Dalam Negeri
Peraturan yang diklaim untuk berpihak kepada perekomian warga lokal itu pun menurut Koster akan segera diberlakukan.
“Tapi saya minta Dinas Perhubungan mengatur antara yang online dengan yang konvensional,” imbuhnya.
Sebelumnya viral di media sosial seorang pengemudi mobil sewaan pangkalan Kadek Eka P memeras wisatawan asal Singapura Calysta (27).
Kadek Eka meminta uang pada Calysta sebesar Rp 150 ribu karena memilih naik taksi online.
Pria asal Desa Satra, Kecamatan Kintamani, Bangli, itu mengklaim Desa Canggu, Badung, menaungi mobil sewaan pangkalan di sana.
