HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (21/6) kemarin.
Lantas, bagaimana nasib Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 ke depan?
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, bahwa Satgas Covid-19 merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan yang terjadi di masyarakat, termasuk Covid-19.
Dengan demikian, kata Wiku, akan ada penyesuaian peran dan fungsi dari Satgas yang dipimpin oleh Letjen TNI Suharyanto tersebut.
“Seperti yang terlihat kondisi penanganan Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, maka peran dan fungsi Satgas akan disesuaikan,” ungkap Wiku dalam Konferensi Pers secara daring yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/6).
Dia lantas mengingatkan, bahwa potensi penyebaran Covid-19 masih tetap ada, meskipun status pandemi telah resmi dicabut dan berganti status menjadi endemi Covid-19.
“Maka dari itu, dimohon masyarakat untuk mengikuti anjuran anjuran pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi saat ini untuk menghindari penularan Covid-19 dan penyakit lainnya,” pesannya.
Wiku pun menegaskan, bahwa pemerintah masih tetap menanggung vaksinasi dan perawatan pasien Covid-19, sampai adanya kebijakan lanjutan.
“Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah. Kemudian, kebijakan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah,” tutup Wiku.