SBMI Sukabumi Berhasil Selesaikan 11 Laporan Kasus TPPO

TPPO
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). [Foto : Ist]

HOLOPIS.COM, SUKABUMI – SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Sukabumi, Jawa Barat, berhasil selesaikan 11 laporan kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang).

Menurut Ketua SBMI Sukabumi, Jejen Nurjanah dari 11 kasus TPPO tersebut mayoritas akan dikirim ke negeri seperti ke Arab Saudi untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART).

“Sebelas kasus TPPO yang baru saja kami bantu selesaikan ini, mayoritas korban diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah untuk menjadi ART,” katanya Rabu (21/6) yang dikutip Holopis.com.

Modus pelaku TPPO untuk memikat para korban, dengan iming – iming gaji yang besar agar target mau berangkat ke luar negeri.

“Pelaku pun memberikan uang bonus jutaan rupiah atau sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta,” katanya.

Jejen mengatakan, pelaku TPPO ini punya sindikat yang bisa mengubah identitas korbannya. Bahkan salah satu pelaku, adalah oknum pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi.

Oknum tersebut, melakukan perubahan tahun lahir korban seperti menjadi lebih tua dari usia sebenarnya agar mereka bisa berangkat ke negara tujuan.

Para pelaku ini berangkatkan para korban menggunakan visa kunjungan atau wisata, sehingga pemerintah Indonesia akan kesulitan menangani kasus ini karena mereka termasuk pekerja ilegal.

“Dari sembilan kasus TPPO yang selesai dibantu pihaknya, mayoritas sudah berhasil dipulangkan ke kampung halaman dan sebagian masih dalam proses pemulangan,” katanya.

Untuk memberantas kasus TPPO, menurut Jejen perlu ada kerja sama seluruh pihak khususnya keluarga dan pihak pemerintah desa. Dia menambahkan, sampai saat ini Indonesia masih memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja migran ke 19 negara di Timur Tengah.

Exit mobile version