HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Mabes Polri klaim belum menerima kabar terkait adanya upaya perdamaian yang dilakukan oleh AKP SW dengan Wahidin, korban penipuan rekrutmen anggota polisi.

“Jadi perdamaian yang disampaikan oleh pengacaranya sampai sekarang, baik penyidik Ditkrimum Polda Jabar maupun Bidpropam Polda Jabar, belum mendapat informasi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/6).

Meskipun begitu, Ahmad pun menegaskan meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai, AKP SW masih tetap diproses secara pidana dan kode etik.

“Proses pidana dan etik AKP SW terkait perbuatannya terus berjalan. Prosesnya masih ditangani Ditkrimum dan Ditpropam Polda Jabar,” tegasnya

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pihaknya memang akan tetap melanjutkan kasus itu meski laporan telah dicabut.

“Walaupun ada informasi di luar melalui kuasa hukum, tersangka sudah mengembalikan kerugian korban dan berharap restorative justice, kita tetap proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita tidak terpengaruh,” kata Ariek.

Dugaan penipuan ini diketahui dialami  korban seorang tukang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon pada 2021 lalu.

Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta  ɓerinisial N sebesar Rp 310 juta. Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.

Kasus ini terjadi pada saat Wahidin akan mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Bintara Polri tahun 2021/2022.

Ia bertemu dengan AKP SW yang tak lain tetangga di desanya. Dalam kasus ini, SW bekerjasama dengan N, oknum  pensiunan ASN di Jakarta. Korban mengalami kerugian Rp 310 juta. Dari jumlah tersebut, N menerima bagian Rp 300 juta sedangkan SW  Rp 10 juta.