HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan apa yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun merupakan fenomena baru. Untuk saat ini, pemerintah sedang mempelajari kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di sana.

“Masih dipelajari karena itu kan fenomena yang baru. Kita enggak boleh sembarangan menyikapi tanpa mendalami. Kita sedang mendalami itu semua,” katanya seusai mengisi kuliah umum dengan tema ‘Peran Undang-Undang Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi’ di Kampus Universitas Pasundan (Unpas), Bandung yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/6).

Mahfud menegaskan, pemerintah masih mendalami adanya kasus pelanggaran di pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang ini.

“Masih didalami kalau ada pelanggaran, siapa pun (harus taat hukum) di seluruh Indonesia. Tapi apa betul ada pelanggaran atau tidak nanti kita dalami,” sambungnya

Mahfud juga mengatakan, akan mendalami terkait dengan sikap MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang menyatakan syariat yang digunakan Pondok Pesantren Al-Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya.

“Kita dalami tidak sesuainya apa. Saya belum tahu apa ketidaksesuaiannya. Kan nanti ada urusannya. Kalau tidak sesuai dengan hukum, itu urusan dengan saya. Kalau menyangkut penyelenggaraan institusi, itu Kemenag. Kan gitu. Kita belum tahu masalahnya di mana sebenarnya,” tegasnya.

Terakhir, Mahfud berharap Tim Investigasi yang dipimpin oleh MUI Jawa Barat bisa bekerja dengan baik dan hasilnya sesuai dengan harapan banyak orang.

“Kita menunggu hasilnya,” pungkasnya.