Nurul Ghufron Tuding Indikasi Pungli di Rutan Bisa Terjadi di Periode Lalu

Gedung KPK
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Gambar : ist]

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengklaim telah memberikan arahan untuk proses penyelidikan kasus pungutan liar di rumah tahanan mereka.

Namun, Nurul Ghufron kemudian meyakini ada indikasi pungli itu bisa terjadi di periode sebelumnya.

“Pimpinan telah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan atas kasus dimaksud dalam kerangka menemukan apakah benar telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana telah disampaikan Dewas kepada Pimpinan KPK baik periode 2021 sampai 2023 ataupun kemudian kalau ditemukan ternyata dugaan tersebut terjadi sebelum periode-periode tersebut,” kata Nurul Ghufron dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/6).

Ghufron pun belum bisa memastikan adanya pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli rutan.

Namun, pihaknya juga masih akan mendalami kemungkinan keterlibatan pegawai KPK lainnya di kasus tersebut. Klaster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan.

“Kalau mungkin ada klaster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada rutan kelas I cabang Jakarta Timur, maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui Inspektorat maupun atasan langsung,” terangnya.

Exit mobile version