HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Mohamad Ridwan Kamil menyatakan bahwa pihak yang berwenang untuk membubarkan Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun Indramayu hanya Kementerian Agama.
Hal ini disampaikan Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kami, karena selama ini Kementerian Agama adalah pihak yang banyak menyetorkan biaya operasional untuk kelangsungan pondok pesantren yang diampu oleh Panji Gumilang itu.
“Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama. Yang memberikan izin, izinnya ada di Kementerian Agama,” kata Kang Emil dalam keterangannya, Rabu (21/6) yang dikutip Holopis.com.
Biaya operasional itu dikatakan Kang Emil, karena YPI Al Zaytun dinilai sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang bisa mendapatkan izin pengelolaan dari Kementerian Agama, sekaligus bantuan operasionalnya.
“Karena sifatnya pesantren Diniyah, Aliyah dan seterusnya, dimana dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al Zaytun,” terangnya.
Pun demikian, terkait dengan kontroversi Panji Gumilang yang menghebohkan publik, ia lebih menyarankan agar pihak-pihak terkait bisa melakukan meminta klarifikasi dan tabayyun kepada Panji Gumilang. Sehingga penyelesaian masalahnya bisa dilakukan dengan baik dan tepat.
“Harus ada kajian yang komprehensif, kalau memang ada kejadian yang viral harus tanpa tabayyun tapi sebuah upaya tindakan? kan tidak,” tandasnya.
Ia menilai bahwa di dalam menyikapi berbagai hal, apalagi masih dalam taraf kontroversi, harus dilakukan dengan kajian mendalam dan dengan unsur kehati-hatian.
“Semua tidak bisa grasa-grusu. Saya harus adil mendengarkan dan membentuk tim investigasi,” pungkasnya.