HUT Jakarta ke-496, Ada Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Pemutihan Denda Pajak
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta. [Foto : Ist]

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, kembali diadakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-496 Kota Jakarta.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, akan memberlakukan program tersebut mulai 22 Juni 2023.

“Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke 496, mulai hari ini, 22 Juni 2023, penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB akhirnya hadir turut merayakan kemeriahannya,” tulis akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/6).

Dengan adanya program ini, Bapenda DKI Jakarta berharap bisa dimanfaatkan wajib pajak dengan sebaik-baiknya.

“Kebijakan keringanan pajak ini diharapkan bisa mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak kendaraan. Dengan menerapkan langkah-langkah seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” jelas Bapenda DKI Jakarta.

Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

“Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta,” pungkasnya.

Exit mobile version