yandex
Minggu, 29 Desember 2024

Awas! Jangan Sembarangan Pakai AI untuk Sebar Hoaks, Bisa Kena Hukum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Regulasi terkait teknologi kecerdasan buatan (AI) yang saat ini ada, dinilai cukup untuk menindak mereka yang menyalahgunakannya.

Seperti, penyebaran hoaks dengan menggunakan teknologi deep fake bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 tentang manipulasi.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika kementerian komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiadi dalam sebuah diskusi bertema ‘Sikap dan kebijakan Indonesia tentang kecerdasan buatan’ pada Rabu (21/6).

“Saya yakin bahwa instrumen regulasi yang sudah ada saat ini cukup mampu untuk menindak para pelaku penyalahgunaan AI,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/6).

Kemudian, ada juga regulasi yang mengatur tentang ujaran kebencian, pemalsuan, hingga berita bohong dengan menyalahgunakan AI. Namun, yang jadi masalah dalam penyalahgunaan AI adalah pembuktiannya.

“Tapi persoalannya bukan terkait dengan instrumen hukumnya saja. Dalam proses penegakan hukum, apalagi berbasis teknologi, isu lainnya adalah bagaimana dari sisi pembuktiannya, digital evidence-nya, maupun proses forensiknya itu akan jauh lebih rumit ketika AI digunakan sebagai alat atau sarana kejahatan,” jelasnya.

Ada beberapa skema pengaturan AI menurut Teguh, pertama Heavy Regulation. Dalam skema ini, AI harus diatur secara ketat, mulai dari sisi tata kelola, pengembangan, tanggung jawab hukum, dan penegakan hukum.

Opsi kedua adalah Less Regulation. Pada skema ini, hanya beberapa hal prinsip yang diatur berkaitan dengan AI. Pemerintah hanya memfasilitasi dan mempromosikannya.

Ketiga adalah Sandbox Regulation, di mana AI diatur dengan regulasi yang fleksibel atau luwes untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan kepentingan masyarakat. Pemerintah dan pelaku AI saling berbagi pengetahuan. Pada skema ini, pengawasan yang dilakukan juga ketat.

Opsi keempat adalah Principles and Ethics, yakni kesepakatan bersama para pemangku kepentingan untuk hanya merumuskan mengenai prinsip dan etika mengenai AI.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral