HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunda proses persidangan putusan banding yang diajukan oleh Irjen Teddy Minahasa.
Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan berdalih, pihaknya belum siap untuk menyampaikan hasil analisis terhadap vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Karena majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa,” kata Binsar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (21/6).
Binsar pun mengungkapkan, sidang pembacaan banding yang sedianya digelar pada hari ini akan ditunda sampai dengan Juli mendatang.
“Maka sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan Rabu, tanggal 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui Irjen Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menyatakan bahwa Irjen Teddy tetap bersalah, namun hanya divonis hukuman penjara seumur hidup.