Nasib Eks Kapolsek Mundu Masuk Patsus dan Terancam Pidana

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus secara resmi telah memasukan AKP SW untuk menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, hal itu demi mempermudah proses pidana dan sidang etik terhadap AKP SW.

“Kita juga akan lakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri,” kata Ibrahim dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (21/6).

Selain itu, AKP SW juga telah dicopot dari jabatannya terakhir sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon.

“Bapak Kapolda menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar,” ujarnya.

Menurut Ibrahim, AKP SW dimutasi untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri di Polda Jabar.

Peran AKP SW dalam kasus ini pun diketahui yaitu turut membantu tersangka N atau sebagai perantara.

“AKP SW kini tengah menjalani  proses pemeriksaan dan akan terus dikembangkan,” imbuhnya.

Dugaan penipuan ini diketahui dialami korban seorang tukang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada 2021.

Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta  ɓerinisial N sebesar Rp 310 juta. Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.

Kasus ini terjadi pada 2021 saat Wahidin akan mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Bintara Polri tahun 2021/2022.

Ia bertemu dengan AKP SW yang tak lain tetangga di desanya. Dalam kasus ini, SW bekerjasama dengan N, oknum  pensiunan ASN di Jakarta. Korban mengalami kerugian Rp. 310 juta. Dari jumlah tersebut  N menerima bagian Rp.  300 jt sedangkan  SW  10 jt.

Exit mobile version