HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD mengaku jengkel mendengar kabar adanya praktik pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Padahal menurut Mahfud, harusnya rutan KPK adalah tempat yang paling steril karena dipakai untuk menahan para penjahat negara karena kasus tindak pidana korupsi.
Sebagai Penanggung Jawab Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pengli), Mahfud MD meminta agar kasus ini diusut tuntas, dan semua pihak yang terlibat agar diberikan hukuman yang maksimal.
“Setelah itu ditindaklanjuti secara hukum. Karena pungli itu adalah tindak pidana,” kata Mahfud MD usai menghadiri kegiatan forum diskusi Sentra Gakkumdu di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (20/6) seperti dikutip Holopis.com.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun mengatakan, bahwa pungli merupakan salah satu bagian dari tindak pidana korupsi. Sedangkan tindak pidana korupsi, kata dia, bentuknya ada beberapa macam. Mulai dari rekayasa harga (mark up), pemalsuan dokumen, hingga pemerasan.
“Nah yang paling ringan itu biasanya pungli,” ungkapnya.
Mahfud menambahkan, penanganan kasus pungli sama dengan kasus korupsi lainnya. Namun pemidanaan yang diberikan biasanya terbilang ringan, atau bahkan diselesaikan secara administratif jika jumlahnya kecil.
Namun, lanjut Mahfud, jika praktik pungli yang terjadi di Rutan KPK melibatkan uang dalam jumlah besar, dapat dianggap sebagai bentuk penyuapan. Dengan demikian bisa menggunakan pasal yang lebih maksimal hukumannya.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, Mahfud memilih menunggu hasil penyelidikan KPK. Apakah jumlah uang Rp4 miliar itu diberikan banyak pihak atau hanya segelintir orang.
“Yang jelas harus ditindak kalau ada pungli di rutan KPK,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa Dewas menemukan praktik pungli di rutan yang terletak di belakang Gedung Merah Putih. Temuan itu karena diperoleh karena lokasi dimaksud sering mendapat inspeksi mendadak.
“Ditemukan memang setidaknya tiga hal. Dugaan pidana, dugaan etik, dan juga disiplin pegawai. Seluruhnya sedang berproses. Penyelidikannya terus berjalan di KPK sendiri,” ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam rangka penyelidikan, Ali menyebut saat ini pihaknya telah merotasi sejumlah pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan oleh tim penyelidik. Ali tak membeberkan rincian jabatan pegawai yang terkena rotasi, termasuk lokasi penugasan mereka.
Karena perlu diketahui, KPK punya 4 rutan. Yaitu di Gedung Merah Putih, rutan cabang Gedung C1 atau gedung lama KPK, rutan cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Puspomal.
“Itu kami lakukan sebagai bagian dari perbaikan sistem manajemen kepegawaian di rutan itu sendiri,” ungkapnya.
Juru bicara berlatar jaksa ini menambahkan, saat ini pihaknya terus mendalami pihak-pihak yang terlibat. Termasuk mengusut ada atau tidaknya pihak lain di luar KPK.
“Kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan, kalau kemudian betul ada dugaan pidananya seperti apa, itu masih kami dalami,” pungkasnya.