HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasasi Rezky Aditya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya, Rezky Aditya masih ditetapkan sebagai ayah kandung dari anak Wenny Ariani.
Menanggapi putusan MA, Rezky mengatakan ia tak pernah menolak melakukan tes DNA.
“Saya kembali menegaskan, saya tidak pernah menolak melakukan tes DNA,” kata Rezky, dikutip Holopis.com, Selasa (20/6).
Ia mengaku tak keberatan untuk melakukan tes DNA untuk memperolah keadilan hukum yang adil.
“Silahkan menghubungi kuasa hukum saya untuk membicarakan teknis dan perencanaanya,” pungkas Rezky.
Sebagai informasi, Wenny Ariani mengaku bahwa suami dari Citra Kirana itu adalah ayah dari anaknya. Namun, Pengadilan Negeri Tangerang tak memenangkan Wenny dalam kasus tersebut.
Kemudian, Wenny pun mengajukan banding dan menang di Pengadilan Tinggi Banten. Tak setuju dengan keputusan banding, Rezky pun mengajukan kasasi.
Sementara itu istri Rezky, pesinetron Citra Kirana, selalu terlihat mendampingi sang suami dan mendukung Rezky dalam melewati permasalahan tersebut.
Bencana banjir dan longsor melanda pemukiman warga yang adadi Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan sejak…
Keluarga Irfan dan Jennifer Bachdim menyambut bulan Desember dengan penuh ceria dan semangat natal yang…
Video mesum sepasang sejoli beredar dan tengah jadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat di Sulawesi Selatan.
Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS), Sunarto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Aparat Penegak Hukum…
Jessica Iskandar tampak sangat bahagia saat merayakan natal bersama dengan keluarganya.
Aparat gabungan TNI Polri kembali melakukan tindakan tegas terhadap para kelompok teroris Papua yang kerap…