HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sertifikat mengemudi kini menjadi syarat wajib dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, bahwa pihaknya sudah mulai menerapkan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM di lingkungan Polda Metro Jaya.
Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan bukti bahwa pemohon SIM telah memiliki keahlian dalam mengemudikan kendaraan.
“Dia sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan,” ujar Latif dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (20/6).
Latif menegaskan, bahwa penerbitan sertifikat mengemudi tersebut tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).
“Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan,” tukasnya.
Pasangan suami istri Denny Sumargo dan Olivia Allan saat ini sedang menikmati momen-momen indah menjadi…
Kamera dashboard yang ada di mobil terkadang bisa menjadi alat bukti yang sangat penting untuk…
Pohon Natal adalah salah satu simbol paling ikonik dalam perayaan Natal. Jika sudah memasuki waktu…
Meskipun menjadi negara dengan pendapatan tinggi dan mengalami kemajuan yang pesat dalam beberapa dekade belakangan…
Bukan rahasia umum lagi bahwa kucing, baik kucing peliharaan maupun kucing liar selalu memiliki tingkah…
Siapa sih yang tidak tahu dengan sosok Sinterklas atau Santa Claus. Sinterklas adalah sosok yang…