HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengaku kewalahan untuk melelang aset PT Timor Putra Nasional milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Pasalnya, upaya lelang yang dilakukan Satgas BLBI terhadap aset milik putra Presiden ke-2 RI tersebut, sampai saat ini tak kunjung membuahkan hasil.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, bahwa pihaknya terus mencari jalan keluar dalam mengeksekusi aset tersebut.
Adapun ke depan, kata Rio, pihaknya berencana untuk menurunkan harga aset tersebut dari tawaran awal.
“(Aset Tommy Soeharto) akan kita lakukan lelang lagi. Tentu nanti dilakukan adjustment sehingga bisa laku,” kata Rio dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (20/6).
Meski begitu, Rio mengakui pihaknya akan kesulitan dalam memperoleh calon pembeli dengan melihat jumlah aset yang terbilang jumbo, karena kondisi perekonomian yang saat ini masih dalam tahap pemulihan.
Adapun aset Tommy Soeharto yang disita negara bernilai Rp2,42 triliun berupa empat bidang tanah. Masing-masing tanah tersebut seluas 518.870 meter persegi, 530.125,52 meter persegi, 100.985,15 meter persegi, dan 98.896,70 meter persegi.
“Tapi memang pada kondisi seperti ini mungkin tidak mudah mendapatkan pembeli yang bisa membeli tanah sebesar itu. Jadi kita akan melakukan lelang lagi,” imbuhnya.
Keluarga Irfan dan Jennifer Bachdim menyambut bulan Desember dengan penuh ceria dan semangat natal yang…
Video mesum sepasang sejoli beredar dan tengah jadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat di Sulawesi Selatan.
Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS), Sunarto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Aparat Penegak Hukum…
Jessica Iskandar tampak sangat bahagia saat merayakan natal bersama dengan keluarganya.
Aparat gabungan TNI Polri kembali melakukan tindakan tegas terhadap para kelompok teroris Papua yang kerap…
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam…