HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tiga organisasi 212 yang terdiri dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) mendesak kepada aparat kepolisian untuk memproses hukum kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Abdus Salam Panji Gumilang.
“Menuntut aparat hukum untuk melakukan proses hukum kepada Abdus Salam Panji Gumilang,” tulis pernyataan sikap bersama yang diterima Holopis.com, Selasa (20/6).
Selain proses hukum terhadap Panji Gumilang, mereka juga mendesak agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga bersikap konkret terhadap kelangsungan pondok pesantren yang disinyalir mengajarkan penyimpangan terhadap ajaran Islam.
“Menuntut Majelis Ulama Indonesia segera mengeluarkan fatwa kesesatan Abdus Salam Panji Gumilang serta meluruskan ajaran sesat yang diajarkan Abdus Salam Panji Gumilang,” tuntutnya.
Tidak hanya itu saja, mereka juga mendesak Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) untuk ikut bersikap secara tegas dan keras kepada pengelolaan pondok pesantren tersebut.
“Mendesak Kemenag untuk segera menutup Ponpes Al Zaytun dan menyerukan kepada para wali santri untuk menarik anaknya dari Ponsel Al Zaytun,” tegasnya.
Lebih lanjut, pernyataan sikap bersama yang ditandatangani oleh Habib Muhammad Alatas, Ustadz Yusuf Muhammad Martak dan KH Abdul Qahar Al Quds tersebut menyatakan bahwa ajaran Islam yang diajarkan oleh Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu adalah ajaran sesat.
Sehingga mereka pun mengajak kepada masyarakat luas khususnya umat Islam untuk ikut aktif menolak semua paham sesat tentang Islam.
“Menolak keras ajaran menyimpang serta sesat menyesatkan yang diajarkan Abdus Salam Panji Gumilang, dan menyerukan kepada umat Islam untuk terus melawan paham sesat menyesatkan yang merusak akidah umat Islam,” pungkasnya.