HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas KPK menyatakan, bahwa mereka akan melanjutkan ke sidang etik terkait laporan dugaan pelanggaran etik terkait potongan percakapan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Pejabat Kementerian ESDM.

Anggota Dewas KPK, Abertina Ho mengatakan, hasil kesimpulan pemeriksaan Dewas KPK atas kasus tersebut telah memutuskan bahwa komunikasi Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite adalah betul.

Komunikasi antara Johanis Tanak dan Idris itu berlangsung pada 27 Maret 2023 tepatnya sesudah yang bersangkutan menjabat pemimpin KPK.

“Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Albertina dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (20/6).

Johanis ditengarai telah mengirim pesan ke Idris saat penyidik KPK tengah menggeledah gedung Kementerian ESDM.

“Saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspos perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi ini temuannya ada percakapan lain,” bebernya.

Johanis Tanak bahkan menjadi orang pertama yang mengirimkan pesan sebanyak tiga pesan dalam tiga kali pengiriman dan kemudian dihapus.

Dalam bantahannya, Johanis mengaku hanya meneruskan surat tentang izin usaha pertambangan (IUP) yang kemudian direspon Idris Sihite dengan membalas ‘siap’.

“Dalam pemeriksaan saudara JT menjelaskan bahwa komunikasi pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut, saudara Johanis Tanak hanya mem-forward foto surat tentang IUP dari temannya yang bernama Indra, seorang pengusaha, melalui WA karena saudara Johanis Tanak mengetahui jika saudara Sihite sebagai Kepala Biro hukum mengerti tentang permasalahan hukum. Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut oleh saudara Sihite menjawab ‘Siap’ dari komunikasi itu,” tukasnya.

Albertina juga mengungkapkan bahwa Johanis sempat menolak HP-nya diperiksa.

“Dalam pemeriksaan dewan pengawas juga sudah menanyakan kesediaan saudara JT untuk melakukan ekstraksi terhadap HP-nya dalam rangka memastikan komunikasi pada tanggal 27 Maret 2023 yang terhapus tersebut. Namun Saudara Johanis Tanak menolak,” ujarnya.