HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Semester II 2022 kepada DPR RI dalam rapat paripurna yang berlangsung hari Selasa tadi.
Ketua BPK, Isma Yatun mengatakan, bahwa pihaknya menemukan setidaknya 5.266 permasalahan pada tata kelola keuangan, dengan total nilai mencapai Rp25,85 triliun.
Secara rinci, permasalahan itu terdiri dari 1.295 merupakan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) senilai Rp11,20 triliun.
Kemudian ada juga 1.766 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan nilai sebesar Rp14,65 triliun.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 577,69 miliar,” ujar Isma Yatun saat menyerahkan laporan tersebut ke DPR RI, Selasa (20/6) yang dikutip Holopis.com.
Selain itu, IHPS II Tahun 2022 juga memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik, yang dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.
Hasil Pemeriksaan BPK atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, di antaranya tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat.
“BPK merekomendasikan pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut,” terang Isma.
Tak cuma itu, BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2020 sampai dengan semester I 2022. Hasilnya, pengelolaan telah dilakukan sesuai dengan kriteria.
Meski begitu, terdapat pengecualian dalam laporan tersebut, antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN sampai dengan semester I tahun 2022 sebesar Rp 10,49 triliun yang belum dapat diselesaikan.
“BPK merekomendasikan pemerintah agar me-review kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Isma.