HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) Andi Arief terkait dengan perkara korupsi dana penyertaan modal di Kabupaten Penajem Paser Utara (PPU) periode 2019 sampai 2021.
Andi Arief berkilah bahwa pemeriksaan tersebut mengarah terkait adanya aliran dana ke Musyawarah Daerah partai Demokrat di Kalimantan Timur.
“Tidak, cuma ditanya soal supporting Pak Gafur dalam ikut Musda, kan dalam Musda ada dana yang disiapkan atau dia masang billboard atau masang atribut segala macam,” kata Andi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (19/6).
Andi justru sesumbar bahwa penyidik KPK telah membocorkan seseorang yang diduga menerima aliran dana dengan nilai sekitar Rp 100 juta.
“Ada dugaan seorang yang harus saya imbau kalau memang dia benar menerimanya dia harus kembalikan ke negara,” klaimnya.
Andi Arief kemudian malah meminta oknum tersebut untuk mengembalikan dana yang telah diterimanya itu.
“Rp 100 juta, tapi kan kita semangatnya negara nggak boleh rugi dong, kalaupun ada uang yang digunakan walaupun serupiah harus dikembalikan, tidak perlu triliunan ratusan juta juga harus dikembalikan,” ujarnya.